Tuesday, May 3, 2016

SURAT PERJANJIAN/KONTRAK KERJA



SURAT PERJANJIAN/KONTRAK KERJA


PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMASANGAN INSTALASI RADIO “SWARA BUDIDAYA FM”


__________________________________________________________________________


Nomor : 01/SP-PIR/V/2016
Tanggal : 4 Mei 2016


Pada hari ini Rabu, tanggal Tiga Bulam Mei Tahun Dua Ribu Enam Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Drs. H. Arifin Jamil, M.M
Alamat : Jl. Banda Kec. Binjai Utara Kota Binjai
Telepon : 08126568545
Jabatan : Ketua Yayasan Pendidikan Budidaya Binjai


Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik Yayasan Pendidikan Budidaya Binjai dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Selanjutnya

Nama : Tukimin
Alamat : Dusun V Desa Perkotaan Kec Secanggang Kab Langkat
Telepon : 0823-6500-3118 / 0822-1168-192
Jabatan : Penanggung Jawab


Dalam hal ini bertindak sebagai penanggung jawab pemasangan instalasi radio Swara Budidaya FM dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan ini menyatakan bahwa Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan instalasi radio “Swara Budidaya FM” Dan pemasangan ARDE / Grounding. Di Kampus STKIP Budidaya Binjai Jl. Gaharu No. 147 Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1


TUJUAN KONTRAK

Tujuan kontrak ini adalah bahwa sebagai berikut :

1. Pihak Pertama membuat stasiun Radio siar “Swara Budidaya FM” di Kampus STKIP Budidaya Binjai

2. Pihak Kedua melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan Pemasangan instalasi radio “Swara Budidaya FM” Dan pemasangan ARDE / Grounding.


Pasal 2

BENTUK PEKERJAAN


Bentuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :


1. Pekerjaan Pemasangan instalasi radio “Swara Budidaya FM” (Antena Pemancar dan alat-alat siar)


2. Pemasangan ARDE / Grounding anti petir


(secara terinci akan dilampirkan oleh pihak kedua pada saat Penandatanganan Kontrak Kerja)


Pasal 3


SISTEM PEKERJAAN
Keduabela pihak bersepakat bahwa sistem pekerjaan yang disepakati adalah sebagai berikut :


1. Pihak Pertama menggunakan sistem penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ) sebesar Rp 32.600.000,- (Tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah)


2. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk menyelesaikan Pekerjaan Pemasangan instalasi radio “Swara Budidaya FM” Dan pemasangan ARDE / Grounding. Hingga training penyiar radio.


3. Langka – langkah pengerjaannya meliputi :


a. Pemasangan arde/grounding anti petir


b. Pemasangan pemancar dan antena radio “swara budidaya fm”


c. Pemasangan instalasi radio dan ruang siar


d. Training penyiar radio

Pasal 5


SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran oleh pihak pertama dilaksanakan dua kali, yakni :


1. Pembayaran pertama DOWN PAYMENT ( Uang Muka ) sebesar 75 % x Rp 32.600.000,- = Rp 24.450.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dibayar pada saat penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh kedua belah pihak.


2. Pembayaran kedua sebesar 25 % x Rp Rp 32.600.000,- = Rp 8.150.000,- ( Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan setelah progres kerja fisik selesai di kerjakan dan dapat beroprasi dengan baik.


3. Pembayaran tersebut dapat dilakukan cash tunai atau melalui rek Bank:


Penerima : Tukimin


Bank : BRI No rekening : 3276.010.40640.533

Pasal 6

JANGKA WAKTU PENGERJAAN

Pihak kedua bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan tersebut dalam jangka waktu pengerjaan adalah 20 (Dua Puluh) hari, terhitung setelah surat perjanjian kontra kerja ditandatangani oleh kedua bela pihak

PASAL 7


GARANSI

Garansi pemasangan alat dan bahan selama 1 ( Satu) Bulan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :


1. Alat pemancar yang telah di pasang tidak masuk kategori garansi apabila terjadi musibah di luar kehendak dan kemampuan ataupun terkena bencana alam seperti tersambar Petir/angin kencang/gempah bumi/kebakaran/banjir dan lain sebab.


2. Garansi dapat di lakukan apabila modulasi serak/noise/berangin dalam zona terdekat ataupun terjadi shot pada komponen elektronika


3. Setelah melewati batas waktu 1 bulan maka biaya perawatan dan maintenence pemancar radio dan alat dikenakan biaya service atau jasa yang telah atau akan di sepakati sesuai dengan tingkat troobleshooting.


PASAL 8


PENUTUP


Apabila terjadi perubahan dan penambahan yang baru, dan yang lain-lainya akan dibicarakan berikutnya oleh keduabelapihak.


Demikian surat perjanjian kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi radio “Swara Budidaya FM” ditandatangani di atas materai 6000 oleh keduabelapihak, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya

Binjai, 4 Mei 2016


Pihak Kedua Pihak Pertama










Tukimin Drs.H.Arifin Jamil, M.M

No comments:

Post a Comment