BERITA
ACARA
RAPAT
PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI KEPENGURUSAN
PROGRAM
UPPO ( UNIT PENGELOLAAN PUPUK ORGANIK )
DESA PERCONTOHAN
KECAMATAN
PERCONTOHAN
TAHUN
2011
Pada hari
ini Kamis tanggal dua puluh bulan Desember tahun Dua ribu sebelas bertempat dirumah
Sdr, Sukardi Dusun IV Bantenan II Desa Percontohan Kecamatan Percontohan
Kabupaten Contoh, telah
diadakan rapat pembentukan struktur organisasi kepengurusan program UPPO
berdasarkan musyawarah Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Suka Maju, dengan
susunan Pengurus sebagai berikut :
1. Pengurus Kelompok Tani :
- ketua :
- sekretaris :
- Bendahara :
2. Penanggung jawab sebagai Maneger :
3. Penanggung jawab sebagai Operator :
4. Seksi – seksi Pengelolaan pupuk organik :
-
Demikian
Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan.
Percontohan,
10 Oktober 2011
Yang membuat
kesepakatan
Pengurus
kelompok Tani ..................
1. Ketua
: ( )
2. Sekretaris
: ( )
3. Bendahara : ( )
Mengetahui :
KUPTD
Pertanian Koord.BPP
Ka.
Desa PPL WKPP
Kec. Percontohan Percontohan Percontohan Percontohan
BAB X
IURAN ANGGOTA /
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 14
1.
Besarnya
iuran anggota / simpanan anggota ditetapkan berdasarkan musyawarah,
mufakat anggota Kelompok Tani, begitu
juga dengan jangka waktu pembayaran.
2.
Setiap
biaya yang keluar dari kas Kelompok Tani ditetapkan berdasarkan persetujuan
dari Pengurus.
3.
Pengurus
diwajibkan membuat laporan tentang perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan, inventarisasi peralatan,
keanggotaan dan hal lain yang dianggap perlu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 15
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui
musyawarah anggota Kelompok Tani.
BAB XII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 16
1.
Hal
– hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah
Tangga.
2.
Anggaran
Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 17
Anggaran Dasar
disyahkan dalam pertemuan Kelompok Tani dan mulai berlaku sejak
Tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Desa Percontohan
Pada
tanggal : 10 Oktober 2011
PENGURUS
KELOMPOK MURNI
Ketua, Sekretaris,
W A G I A N I J U M I A T I
No comments:
Post a Comment