PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN*) …………………….
KEPUTUSAN PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN*)
…………………..
NOMOR :
………/Kpt/PPS
-
……./VI/2018
TENTANG
PENGANGKATAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*) ………. KECAMATAN …….. KABUPATEN LANGKAT
PADA
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA, PEMILIHAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI LANGKAT TAHUN 2018
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA DESA/KELURAHAN*) …………….,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
12 huruf b dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara
Desa/Kelurahan*) …………. tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Desa/Kelurahan*) …………….
Kecamatan ………….. Kabupaten Langkat Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 07 Drt tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5656) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 566) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1377);
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 818),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 27);
6. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
7. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 113/PP.05.3-Kpt/12/Prov/X/2017
tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor:
04/PP.02.3/KPT/1205/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Langkat Nomor: 03/PP.02.3/KPT/1205/KPU-Kab/II/2018;
9. Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Langkat Nomor: 25/PP.02.3/KPT/1205/KPU-KAB/9/2017 Tentang
Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Serta Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
Memerhatikan : 1. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Langkat Nomor : 460 /PP.05.3-SD/1205/Kab/V/2018, tanggal 14 Mei 2018,
Perihal Pembentukan KPPS;
2. Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan
Suara Desa/Kelurahan*) ………… Nomor : ……/BA/PPS - ……/V/2018,
tanggal Mei 2018 Tentang Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa/Kelurahan*)
………….
Kecamatan ………….. Kabupaten Langkat Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*)
……………… TENTANG PENGANGKATAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*) …………….
KECAMATAN ………….. KABUPATEN LANGKAT PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR SUMATERA UTARA, PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANGKAT TAHUN 2018.
KESATU : Menetapkan Pengangkatan
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Desa/Kelurahan*) …………….
Kecamatan ………….. Kabupaten Langkat Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 di
tingkat Tempat Pemungutan Suara, yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban
meliputi:
a.
Mengumumkan dan menempelkan
Daftar Pemilih Tetap di TPS;
b.
Menyerahkan Daftar Pemilih
Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c.
Melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS;
d.
Mengumumkan hasil penghitungan
suara di TPS;
e.
Menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan
masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS;
|
h.
Menyerahkan hasil penghitungan
suara kepada PPS dan PPL;
i.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi
surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada
hari yang sama;
j.
Melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan,
KPU Kabupaten Langkat, PPK, dan/atau PPS.
KETIGA : Masa
Kerja Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU
terhitung mulai tanggal keputusan ini berlaku sampai dengan berakhirnya
Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018
KEEMPAT : Keputusan ini disampaikan
kepada masing-masing
yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
KELIMA : Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Anggaran Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara serta Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Langkat Tahun 2018 pada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Langkat.
KEENAM
: Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………...
pada
tanggal Juni 2018
An. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LANGKAT
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN*) ……………,
……………………………………
Tembusan :
1. Ketua KPU Kabupaten Langkat di Stabat;
2. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan …………… di
………..;
3. Arsip.
*) Coret
salah satu.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN*) …………….
NOMOR : /Kpt/PPS - ……./VI/2018
TENTANG
PENGANGKATAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*) ……. KECAMATAN ………….. KABUPATEN LANGKAT PADA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA
UTARA, PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANGKAT TAHUN 2018
DAFTAR
NAMA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*) ……………
KECAMATAN ………….. KABUPATEN LANGKAT PADA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA, PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
LANGKAT TAHUN 2018
NO.
|
NAMA
|
JENIS
KELAMIN
|
TPS
|
1.
|
|
|
TPS
1
|
2.
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
|||
1.
|
|
|
TPS
2
|
2.
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
dst ….
|
Ditetapkan di : ………………...
pada tanggal : Juni 2018
An. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LANGKAT
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN*) ……………,
……………………………………
*)
Coret salah satu.
No comments:
Post a Comment