TATA
TERTIB GURU
A.
Waktu Datang
1.
Semua guru harus datang di sekolah 10
menit sebelum jam pelajaran dimulai dan langsung menandatangani daftar yang
tersedia di meja piket.
2.
Bagi guru yang datang terlambat wajib
memberitahukan kepala madrasah atau gur piket.
3.
Bagi guru piket harus hadir lebih awal
dan pulang lebih akhir.
4.
Bagi guru yang meninggalkan madrasah
sebelum jam pelajaran berakhir wajib memberitahukan kepala madrasah atau guru
piket.
5.
Guru yang datang ke madrasah wajib
memakai pakaian yang telah ditentukan.
B.
Waktu Tidak Hadir
1.
Seoramg guru dapat meninggalkan tugas
dan tidak masuk kerja hanya dengan alasan sakit, cuti hamil atau keperluan yang
mendesak.
2.
Semua guru yang tidak masuk karena sakit
atau hal lain, wajib segera memberitahukan atau ijin kepala madrasah secara
lisan atau surat.
3.
Guru yang tidak masuk karena sakit atau
untuk keperluan pribadi lebih dari dua hari harus ada surat yang dapat
dipertanggungjawabkan, misalnya surat keterangan dokter.
4.
Setelah masuk kembali harus melapor diri
kepada kepala madrasah.
5.
Bagi yang tidak datang tetapi ada jam
mengajar maka yang bersangkutan wajib menyerahkan persiapan / persiapan
pengajaran atau tugas kepada keypala madrasah atau guru piket.
6.
Guru yang melaksanakan tugas mengajar
setiap hari tepat waktu akan mendapat insentif dari sekolah sesuai ketentuan.
C.
Waktu Mengajar
1.
Pada waktu mengajar guru wajib membawa
perangkat perlengkapan mengajar antara lain : program semester, satuan
pelajaran, rencana pelajaran, jurnal mengajar, daftar nilai, daftar hadir
siswa, alat peraga, buku pegangan, soal ulangan bila mengadakan ulangan.
2.
Waktu mengajar guru harus berpakaian
sopan dan memakai jilbab untuk guru perempuan baju berlengan panjang dan tidak
bermake-up atau memakai perhiasan yang berlebihan. Untuk guru laki-laki rambut
harus dipotong rapi dan pendek, tidak boleh merokok diruang kelas.
3.
Pada waktu penyajian materi, diusahakan
tidak dengan duduk atau menduduki meja atau kursi.
4.
Sebelum mengajar yang perlu diperhatikan
oleh guru antara lain :
·
Kebersihan kelas
·
Absensi murid
·
Seragam murid
·
Buku pengangan murid
5.
Khusus jam pelajaran pertama dan
terakhir diadakan penghormatan oleh semua siswa kepada guru, dipimpin ketua
kelas atau salah seorang siswa dan guru memberi kesempatan untuk berdo’a.
6.
Setiap pergantian pelajaran/guru, siswa
diwajibkan memberikan penghormatan kepada guru yang dipimpin ketua kelas atau
salah seorang siswa.
7.
Setiap selesai mengajar guru harus
mengisi buku jurnal kelas yang diisinya disesuaikan dengan isi buku jurnal
mengajar milik guru masing-masing.
8.
Khusus untuk pelajaran keterampilan,
praktik pejaskes, praktik laboraturium hendaknya diakhiri 10 menit sebelum
pelajaran berakhir dengan tujuan memberi waktu untuk mengatur alat-alat dan
membersihkan tempat dan merapikan pakaian.
9.
Pada waktu mengajar, guru dilarang
menerima tamu dinas maupun tamu pribadi.
10.
Pada waktu mengajar, guru tidak
dibenarkan memberikan hukuman kepada siswa dengan hukuman yang tidak edukatif.
D.
Waktu Piket
1.
Setiap hari diadakan guru piket, setiap
guru wajib menjalankan tugas piket sekurang-kurangnya sehari dalam satu minggu.
2.
Tugas guru piket antara lain :
ü Mengisi
kelas kosong
ü Mengatasi
murid yang melanggar tata tertib
ü Mengisi
buku laporan piket
ü Menekan
tombol bel sebagai pergantian jam pelajaran
ü Bersama
kepala madrasah bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban pelajaran.
3.
Pada waktu istirahat dan pulang guru
piket dianjurkan untuk berkeliling sambil mengawasi siswa.
4.
Guru piket membantu kepala madrasah
dalam segi edukatif.
5.
Guru piket mengecek buku jurnal kelas
dan menandatanginya.
6.
Guru piket bersama kepala madrasah ikut
memecahkan masalah yang terjadi saat itu.
E.
Hal Lain-lain
1.
Setiap guru wajib menjadi suri tauladan
yang baik bagi siswa.
2.
Setiap persoalan dengan murid hendaknya
ditempuh dengan musyawarah dan edukatif.
3.
Setiap guru wajib menjaga kode etik guru
dan meningkatkan hubungan baik kedinasan atau kekeluargaan dan persaudaraan
antar guru dan kepala madrasah demi nama baik madrasah.
4.
Setiap guru wajib ikut memelihara
peralatan sekolah.
Teluk Bakung,
Kepala Madrasah
Ibtidaiyah AL KHAIRA
KHAIRANI,
S.PdI
NIP. 19620720
1991 02 2001
No comments:
Post a Comment