DASAR HUKUM DAN
BUKU PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
STANDARD OPRASIONAL PROSEDUR
( SOP )
Karang Taruna
Peraturan
Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 27 Juli 2005 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia
Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE, disebutkan bahwa “Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial” (BAB1 Pasal 1 tentang Ketentuan
Umum). Kemudian dalam BAB 3 pasal 2 tentang tugas Karang Taruna menyebutkan
bahwa: “Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.” Pengetian dan tugas Karang Taruna dalam ADART nya mmemberikan
pencerahan kepada kita ternyata peran Karang Taruna bukan hanya masalah remaja
saja, tetapi lebih dari itu, dan menyangkut kesejahteraan sosial. Karang Taruna
memiliki tugas dan peran sebagai solusi dari masalah sosial, melibatkan
anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua.
A. Pengertian
Karang
Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial.
B. Anggota
Anggota
Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap
anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga
Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis
kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
C. Tujuan
Karang
Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a.
Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas,
terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung
jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.
Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda
di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta
berkelanjutan;
c.
Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda; dan
d.
Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi
muda secara terarah dan berkesinambungan
D. Kedudukan
Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
E. Fungsi
Karang
Taruna mempunyai fungsi :
a.
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya
generasi muda;
b.
Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi,
perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.
Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.
Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab
sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara
aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.
Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f.
memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Kepengurusan
Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna
setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang
Taruna yaitu :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan,
pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e.
Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
Kepengurusan
Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah
Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah
setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
SUMBER : PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR
KARANG TARUNA
No comments:
Post a Comment