TUGAS FUNGSI KARANG
TARUNA
Sesuai
Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial
wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Pembinaan Karang Taruna
diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut
kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
Tujuan Karang Taruna adalah :
Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial
Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan
menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya
sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial
dilingkungannya.
Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
1.
Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.
Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.
Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4.
Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.
Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
6.
Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7.
Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
8.
Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
9.
Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
10. Penyelenggara usaha-usaha
pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
No comments:
Post a Comment