Monday, June 4, 2018

CONTOH PEMBUATAN SK KPPS


PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN*) …………………….

KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN*) …………………..
NOMOR : ………/Kpt/PPS - ……./VI/2018
TENTANG
PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA                    DESA/KELURAHAN*) ………. KECAMATAN …….. KABUPATEN LANGKAT
PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA, PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANGKAT TAHUN 2018


KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*) …………….,

 
Menimbang      : a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
                          b.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf b dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
                          c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan*) …………. tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa/Kelurahan*) ……………. Kecamatan ………….. Kabupaten Langkat Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018;

Mengingat        : 1.   Undang - Undang Nomor 07 Drt tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
3.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
4.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 566) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1377);
                          5.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 818), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 27);
6.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
                          7.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 113/PP.05.3-Kpt/12/Prov/X/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
                               8.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 04/PP.02.3/KPT/1205/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 03/PP.02.3/KPT/1205/KPU-Kab/II/2018;
9.   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 25/PP.02.3/KPT/1205/KPU-KAB/9/2017 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

                        
Memerhatikan  : 1.   Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor : 460 /PP.05.3-SD/1205/Kab/V/2018, tanggal 14 Mei 2018, Perihal Pembentukan KPPS;
                          2.   Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan*) ………… Nomor : ……/BA/PPS - ……/V/2018, tanggal   Mei 2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa/Kelurahan*) …………. Kecamatan ………….. Kabupaten Langkat Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     : KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*) ……………… TENTANG PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*) ……………. KECAMATAN ………….. KABUPATEN LANGKAT PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA, PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANGKAT TAHUN 2018.
KESATU           : Menetapkan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa/Kelurahan*) ……………. Kecamatan ………….. Kabupaten Langkat Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA             : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 di tingkat Tempat Pemungutan Suara, yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban meliputi:
a.     Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
b.     Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c.      Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.     Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.      Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.          Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.    
wajib menyerahkan . . .

 
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS;
h.     Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i.          Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.          Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain   yang  diberikan  oleh  peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Langkat, PPK, dan/atau PPS.
KETIGA            : Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terhitung mulai tanggal keputusan ini berlaku sampai dengan berakhirnya Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018
KEEMPAT         : Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
KELIMA            : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Anggaran Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 pada  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat.
KEENAM          : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



      Ditetapkan di ………………...
      pada tanggal        Juni 2018
      An. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LANGKAT
    KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
   DESA/KELURAHAN*) ……………,





                                                                                   ……………………………………




Tembusan :
1.   Ketua KPU Kabupaten Langkat di Stabat;
2.   Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan …………… di ………..;
3.   Arsip.


*) Coret salah satu.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN*) …………….
NOMOR :        /Kpt/PPS - ……./VI/2018
TENTANG
PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*) ……. KECAMATAN ………….. KABUPATEN LANGKAT PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL  GUBERNUR SUMATERA UTARA, PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANGKAT TAHUN 2018

DAFTAR NAMA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN*)  …………… KECAMATAN ………….. KABUPATEN LANGKAT PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA, PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANGKAT TAHUN 2018

NO.
NAMA
JENIS KELAMIN
TPS
1.





TPS 1
2.


3.


4.


5.


6.


7.



1.





TPS 2
2.


3.


4.


5.


6.


7.


                                              dst ….



      Ditetapkan di     : ………………...
      pada tanggal      :       Juni 2018

      An. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
    KABUPATEN LANGKAT
    KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
   DESA/KELURAHAN*) ……………,




                                                                                   ……………………………………

*) Coret salah satu.

No comments:

Post a Comment